Beranda / Kriminal / Fakta Baru Menggemparkan Sidang KDRT Terhadap Mojang Jawa Barat 2019

Fakta Baru Menggemparkan Sidang KDRT Terhadap Mojang Jawa Barat 2019

Adelia Septa

 

LENSA NASIONAL — Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Muhammad Nurul Fikry Wildani, putra dari pejabat negara Prof. Dadan Wildan yang menjabat sebagai Deputi Kementerian Sekretariat Negara, kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, terungkap fakta baru yang mengejutkan: terdakwa pernah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kekerasan, sekaligus menjanjikan kompensasi berupa rumah dan mobil BMW kepada korban. Namun, janji itu dilanggar dan kekerasan justru kembali terjadi.

Korban Adelia Septa yang merupakan Mojang Jawa Barat 2019, publik figur perempuan asal Jawa Barat, hadir di ruang sidang dan memberikan kesaksian yang penuh tekanan emosional. Tangisnya pecah sebelum ia menjawab pertanyaan hakim, menggambarkan beratnya beban psikologis yang masih ia tanggung.

“Saya bukan hanya menjadi korban secara fisik, tapi saya juga dihancurkan secara batin. Saya kehilangan harga diri dan ketenangan sebagai manusia,” ucapnya di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi: korban, Imas, Dwinita, Febi, dan Jembar. Saksi Imas menguatkan dugaan KDRT dengan mengaku melihat langsung aksi kekerasan yang dilakukan terdakwa, termasuk pukulan dan tendangan yang menyebabkan luka memar di wajah korban. Visum dari RS Otista Soreang dan surat keterangan dari UPTD PPA Kabupaten Bandung juga mendukung keterangan tersebut, menyatakan korban mengalami trauma berat dan depresi.

Namun dua saksi dari pihak terdakwa, Febi dan Jembar, memberikan keterangan berbeda. Meski mengakui adanya pertengkaran, mereka mengklaim tidak melihat adanya luka pada korban. Perbedaan inilah yang mengundang kritik publik terhadap konsistensi dan independensi saksi dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum korban dari Agusfriansa Law Firm & Partners, menyebut bahwa kekerasan yang dialami korban tidak bisa lagi ditutupi dengan janji atau kompromi. Dalam wawancara dengan LENSA NASIONAL, Debi Agusfriansa, SH., MH., MAP., menyatakan:

“Negara harus hadir untuk korban. Jangan biarkan pelaku yang punya latar belakang kekuasaan berlindung di balik status. Fakta sudah jelas: ada kekerasan, ada trauma, dan ada pelanggaran komitmen damai. Ini harus menjadi preseden hukum yang tegas.”

Agenda sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan dan pembacaan kesimpulan. Masyarakat kini menanti: akankah hukum ditegakkan secara adil, atau kembali tunduk pada status dan jabatan?***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *