Lensa Nasional – Harga emas batangan PT Antam Tbk yang tercatat di laman resmi Logam Mulia mengalami kenaikan sebesar Rp9.000 pada Kamis ini (9/12). Harga emas per gram kini mencapai Rp1.513.000, sedangkan harga jual kembali (buyback) juga naik menjadi Rp1.361.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual maupun beli emas batangan dikenakan pajak. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:
0,5 gram: Rp806.500
1 gram: Rp1.513.000
2 gram: Rp2.966.000
3 gram: Rp4.424.000
5 gram: Rp7.340.000
10 gram: Rp14.625.000
25 gram: Rp36.437.000
50 gram: Rp72.795.000
100 gram: Rp145.512.000
250 gram: Rp363.515.000
500 gram: Rp726.820.000
1.000 gram: Rp1.453.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenaikan harga emas ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.


